Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 18 Okt 2020 - 09:09:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Omnibus Law Disebut Prioritas pada Isu Ketenagakerjaan, Anggota DPR: Diagnosis yang Keliru

tscom_news_photo_1602986956.jpg
Anggota Komisi XI DPR Frakis PKS, Anis Byarwati (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- UU Omnibus Law Cipta Kerja disebut Pemerintah sebagai salah satu prioritas transformasi utama, termasuk untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Anis Byarwati, hal itu keliru karena sejak awal UU ini dicanangkan untuk mempermudah investasi.

“Tetapi dengan meletakkan prioritas pada isu ketenagakerjaan, ini adalah diagnosis yang keliru,” kata Anis melalui siaran pers kepada wartawan, Ahad, 18 Oktober 2020.

Anis menuturkan, Omnibus Law Cipta Kerja memiliki beberapa titik kelemahan. Pertama, kelemahan itu berawal dari minimnya penjelasan tentang arah RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Pemerintah menyebut ‘perbaikan iklim investasi’ namun tidak menerangkan secara detail bagaimana RUU ini berjalan memperbaiki roda perekonomian Indonesia,” katanya.

Kedua, lanjut Anis, pemerintah mengganggap UU Omnibus Law Cipta Kerja diperlukan untuk menstimulus perekonomian nasional yang terhempas krisis terutama di tengah pandemi Covid-19.

Anggota Komisi XI DPR ini menambahkan, perlambatan ekonomi Indonesia saat ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya regulasi. Sebab, permasalahan ekonomi Indonesia terletak kepada hal yang lebih mendasar.

"Di antara permasalahan ekonomi Indonesia yang mendasar adalah produktivitas tenaga kerja kita yang masih rendah. Menurut laporan Indeks Kompetisi Global yang dirilis di World Economic Forum (WEF) pada tahun lalu, kemampuan pekerja Indonesia berada di peringkat ke 65 dari 141 negara dengan skor 64,” jelasnya.

Peringkat ini, kata Anis, kalah dari negara tetangga seperti Malaysia yang berada di peringkat ke 30 dengan skor 72.5, meski masih unggul dari Thailand dan Vietnam yang berada di peringkat 73 dan 93.

Berdasarkan data ini, Anis menilai RUU Cipta Kerja tidak menjawab permasalahan.

Ketiga, Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya menyentuh problem ekonomi struktural negara dengan fokus utama untuk mempermudah investasi dan melonggarkan regulasi ketenagakerjaan bukan ke arah ekonomi fundamental.

“Sedangkan saat ini, problem ekonomi di Indonesia masih bersifat fundamental seperti yang sudah dijelaskan di atas yaitu tentang produktivitas pekerja,” katanya.

Jika pemerintah gagal mengatasi permasalahan fundamental ini, menurut Anis ekonomi Indonesia tidak akan bangkit dari stagnasi.

Keempat, UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mempermudah investasi. Anis mengutip data World Economic Forum, permasalahan utama yang menghambat investasi di Indonesia adalah korupsi dan ketidakpastian hukum yang melingkupinya.

Riset WEF menunjukkan terdapat 16 faktor yang menjadi penghalang iklim investasi di Indonesia dan korupsi menjadi kendala utama. Indonesia saat ini berada di urutan ke-85 dari 180 negara di Indeks Persepsi Korupsi Perception Index 2019 yang di rilis oleh Transparency International.

“Dengan memperhatikan poin-poin diatas, agaknya kita tidak bisa berharap Omnibus Law akan menjadi solusi terhadap permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi COVID-19,” pungkasnya.

tag: #omnibus-law  #uu-cipta-kerja  #komisi-xi  #anis-byarwati  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement