Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 04 Jun 2015 - 12:19:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Akom : Tidak Ada Opsi Pembagian Wilayah Antar Dua Kubu

46Akom 002.jpg
Ketua Fraksi Partai Golkar hasil Munas Ancol, Ade Komarudin (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Walaupun sudah ada kesepakatan antar dua Kubu Golkar pimpinan Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, untuk bisa mengikuti Pilkada serentak pada Desember 2015 nanti. Kedua Kubu masih belum menemukan titik temu siapa yang berhak untuk tanda tanggan calon kepala daerah yang akan maju.

Melihat hal ini Ketua Fraksi Partai Golkar hasil Munas Ancol, Ade Komarudin (Akom) menyatakan tidak ada opsi untuk membagian wilayah atar dua kubu. "Tidak ada opsi itu," kata Akom di komplek parlemen, Senayan, Kamis (4/6/2015).

Kendati demikian Akom menyerahkan sepenuhnya pada Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sebagai mediator sekaligus politisi senior Golkar untuk menyelesaikan permasalah ini.

"Kedua belah pihak percaya dan di percaya kan kepada Pak JK, beliau Wakil Presiden dia mempuyai wibawa beliau mantan Ketua Umum Partai Golkar dan JK sudah hafal kriteria masing-masing kubu," ungkapnya.

Saat ini kata Akom tujuannya untuk melakukan islah untuk menyelamatkan partai berlambang beringin ini untuk bisa mengikuti pilkada. "Prinsip Golkar harus ikut pilkada," tandasnya. (ai)

tag: #Golkar  #Pilkada  #Agung Laksono  #Abu Rizal Bakrie  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...