Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Rabu, 21 Okt 2020 - 15:42:52 WIB
Bagikan Berita ini :

150 Ribu Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji, Ini Kata Menaker Ida Fauziah

tscom_news_photo_1603269699.jpg
Menaker Ida Fauziyah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan bahwa saat ini terdapat sebanyak 150 ribu orang pekerja yang masih belum atau tertunda, menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Pemerintah.

Hal tersebut, disebabkan karena ada kesalahan atau tidak validnya pada nomor rekening dan nomor induk kependudukan (NIK) dari para pekerja.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," kata Ida Fauziyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2020).

Untuk itu, Menaker akan mengembalikan data 150 ribu pekerja itu kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada perusahaan untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji.

"Karenanya data tersebut akan kita kembalikan lagi kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk selanjutnya dikembalikan kepihak perusahaan agar kembali dilakukan perbaikan data oleh pekerja," ujarnya.

Selain itu Politisi PKB tersebut juga menyebut kalau saat ini pemerintah telah menyalurkan BSU kepada 12,16 juta atau setara dengan 98,09 persen.

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji tahap I telah tersalurkan kepada 2,48 juta penerima atau 99,43 persen dari total penerima.

Kemudian untuk tahap II sudah tersalurkan sebanyak 2,98 juta penerima atau setara dengan 99,38 persen. Lalu tahap III sudah tersalurkan sebanyak 3,47 juta penerima atau 99,32 persen.

Selanjutnya tahap IV sudah sebanyak 2,62 juta penerima atau 94,09 persen dan tahap V telah tersalurkan sebanyak 602 ribu penerima atau sekitar 97,39 persen dari total penerima.

Subsidi gaji disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji termin I ini selesai," pungkasnya.

tag: #pekerja  #subsidi  #bpjs-ketenagakerjaan  #pkb  #kemnaker  #tenaga-kerja  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...