JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Maraknya pelajar yang ikut aksi menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja sangat disayangkan banyak pihak. Apalagi, tak sedikit pelajar yang diamankan polisi karena hendak melakukan kerusuhan dalam aksi demonstrasi. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, perlu adanya komitmen dari semua pihak untuk mencegah keterlibatan anak atau pelajar dalam aksi demonstrasi.
"Semua pihak seharusnya berkomitmen sama untuk mencegah keterlibatan anak dalam demonstrasi," kata Susanto, Jumat (23/10). Menurut Susanto, anak memang berhak menyampaikan pendapat tetapi mekanismenya tidak harus dengan berunjuk rasa. "Demonstrasi bukan mekanisme penyampaian pendapat yang aman untuk anak," ujar Susanto.
Susanto mengungkapkan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya advokasi dan pengawasan agar anak tidak dilibatkan dalam demonstrasi. "Kami melakukannya rakor dengan Polri dan lintas kementerian lembaga terkait optimalisasi pencegahan dan penanganan anak yang terlibat demonstrasi,” ungkapnya.
Ribuan Orang Ditangkap
Aksi unjuk rasa atau demo menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta pada 13 Oktober 2020 lalu di DKI Jakarta turut menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, hampir 80 persen yang diamankan polisi dari total 1.377 orang berstatus sebagai pelajar.
Lima anak SD berumur 10 tahun juga turut terlibat dalam aksi yang berujung ricuh tersebut. Meski demikian, polisi tidak memberikan sanksi hukuman pada para bocah tersebut melainkan hanya diamankan. Syaratnya orang tua harus datang menjemput ke Polda Metro Jaya.