Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 26 Okt 2020 - 22:27:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Benny Tjokro Dihukum Seumur Hidup

tscom_news_photo_1603726078.jpg
Benny Tjokro (Sumber foto : Antara)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Benny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/10/2020).

Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6.07 triliun.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita.

tag: #jiwasraya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement