Berita
Oleh Rihad pada hari Senin, 02 Nov 2020 - 20:45:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Pembacok Ustadz Ternyata Polisi yang Dipecat, Motif Penusukan Masih Diselidiki

tscom_news_photo_1604324723.jpeg
Kapolres Aceh Tenggara, Aceh AKBP Wanito Eko Sulistyo. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Tersangka pembacok Ustadz Muhammad Zaid Maulana berinisial MA (37), warga Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, merupakan pecatan polisi. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Aceh Tenggara, Aceh AKBP Wanito Eko Sulistyo.

“Tersangka merupakan pecatan polisi yang sudah diberhentikan secara tidak hormat tiga tahun lalu,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo yang dihubungi dari Meulaboh, Senin (2/11)

Dia menjelaskan tersangka MA dipecat dari institusi kepolisian karena terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, yang menjadi tugas pokoknya sebagai anggota polisi.

Selama menjadi anggota Polri, tersangka MA juga diduga bermasalah sehingga kemudian setelah melakukan berbagai proses yang berlaku, kemudian ia harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Kapolres Wanito Eko Sulistyo juga menegaskan pihaknya masih terus menyelidiki penyebab tersangka melakukan pembacokan terhadap Ustadz Muhammad Zaid Maulana.

Korban Ustadz Zaid Maulana diduga dibacok tersangka MA pada saat berceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis (29/10) lalu.

Ia juga memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan penyebabnya.

“Kasus ini masih terus kita selidiki, masih terus coba kita gali apa motifnya, sejauh ini tersangka masih banyak diam,” kata Kapolres Wanito Eko Sulistyo.

Dihukum Berat

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh Teungku Jamaluddin meminta kepada kepolisian agar pelaku pembacokan terhadap Ustaz Muhammad Zaid Maulana dihukum berat sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami mewakili masyarakat dan ulama meminta kepolisian menghukum pelaku dengan seberat-beratnya, agar kejadian ini tidak lagi terulang lagi Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Teungku Jamaluddin yang dihubungi dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Ahad.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MA (37) warga Desa Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Kamis (29/10) lalu merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Kasus pembacokan terhadap ustaz Muhammad Zaid Maulana di Aceh Tenggara, juga telah menyebabkan kekhawatiran masyarakat, termasuk tokoh agama Islam di Aceh karena khawatir terhadap keselamatan saat melakukan kegiatan ibadah termasuk berdakwah di masyarakat.

Untuk itu, Teungku Jamaluddin juga meminta kepolisian agar benar-benar dapat mengusut kasus pembacokan tersebut secara tuntas, sehingga kekhawatiran di masyarakat dengan peristiwa ini diharapkan tidak lagi terulang di Aceh Tenggara termasuk di Provinsi Aceh.

“Kami juga mendengar di masyarakat bahwa pelaku saat melakukan penyerangan diduga dalam pengaruh narkoba, kami juga meminta polisi juga mengusutnya secara jelas dan tuntas,” kata Teungku Jamaluddin.

Ia menegaskan, tindakan pembacokan terhadap ustaz saat sedang melakukan kegiatan dakwah di masjid merupakan tindakan yang melanggar hukum, serta tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, katanya menegaskan.

tag: #ustadz  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement