JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-BPJS Kesehatan melakukan cleansing para peserta khusus anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta Pensiunannya, yang dimulai 1 November 2020.
Cleansing ini berlaku bagi yang memiliki data bermasalah karena tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK). BPJS akan menonaktifkan sementara data yang tidak lengkap dan peserta diwajibkan untuk melakukan pembaruan data NIK.
Cara untuk melakukan pembaruan data bisa melalui kanal pelayanan administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) dengan melampirkan Foto KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan Kartu Keluarga serta KTP.
Cleansing dilakukan dalam rangka meningkatkan akurasi data sehingga dapat memberikan Pelayanan Jaminan Kesehatan yang maksimal dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020.
Berikut Nomor WhatsApp (Pandawa) BPJS Kesehatan di beberapa daerah Indonesia:
- Banda Aceh 085210913657
- Medan 08116791003
- Jambi 08117445897
- Palembang 081273199265
- Jakarta Pusat 081212326339
- Jakarta Selatan 081212945526
- Jakarta Timur 081388192220
- Jakarta Barat 081283093171
- Jakarta Utara 081282519335
- Bogor 081213331413
- Tangerang 082122375424
- Bekasi 081280688771
- Depok 081281789291
- Bandung 08131236544