JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Penanganan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlangsung. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap I ke jaksa peneliti. Dalam tahap I ini, penyidik merampungkan berkas para tersangka buruh bangunan.
Bareskrim Polri telah menetapkan lima kuli bangunan dan satu mandor sebagai tersangka kasus ini. Mereka adalah S, H, T dan K yang merupakan tukang bangunan. Kemudian IS selaku tukang wallpaper dan UAM selaku mandor.
"Pengiriman berkas perkara tahap I kelompok pekerja," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis (12/11).
Setelah berkas dilimpahkan, selanjutnya penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti terkait dengan kelengkapan berkas perkara tersebut. "Koordinasi dengan jaksa peneliti," tutur Sambo.
Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.
Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.
Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tiner, kertas, karpet dan lainnya.
Pemeriksaan Berlanjut
Bareskrim Polri memeriksa Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2019 terkait peristiwa tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejagung pada Agustus 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pada hari ini Kamis 12 November 2020, tim penyidik tidak hanya memeriksa Kepala Biro Perencanaan Kejagung, tetapi juga saksi ahli dari Ikatan Arsitek Indonesia, Dua pengawas cleaning service berinisial HS dan AR, dan MAI selaku pihak yang meminjam bendera PT APM. "Total hari ini ada lima orang saksi yang akan kami periksa terkait kasus kebakaran Gedung Utama di Kejagung," kata Sambo, Kamis (12/11/2020).
Sambo mengatakan bahwa pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan tim Jaksa Peneliti agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima tersangka yang merupakan tukang bangunan.
Saat itu mereka bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.
PT APM merupakan perusahaan cleaning service yang disebut menjalin kerja sama dengan NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung dalam pengadaan minyak pembersih.