JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) berupa denda sebesar Rp 50 juta karena telah melanggar protokol Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pelanggaran protokol yang dimaksud adalah saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Petamburan III, Jakarta Pusat, kediaman Habib Rizieq.
"Jadi alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI berupa 50 juta denda dan langsung diselesaikan, dibayar," kata Ahmad Riza melalui keteranganya, Minggu (15/11/2020).
Pria yang akrab disapa Ariza ini pun berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada sikap Habib Rizieq yang dinilainya telah bertanggung jawab ini.
"Kami apresiasi bagi warga yang patuh disiplin dan menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI melalui satpol PP DKI Jakarta," ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra tersebutpun berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran untuk semua pihak agar dapat berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan ke depannya kita semua bisa melaksanakan rangkaian kegiatan yang lebih baik lagi melakukan protokol kesehatan," pungkasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11/2020).
Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.