Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Senin, 16 Nov 2020 - 06:54:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Wagub DKI Ahmad Riza Beri Apresiasi Pada Habib Rizieq

tscom_news_photo_1605484478.JPG
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) berupa denda sebesar Rp 50 juta karena telah melanggar protokol Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pelanggaran protokol yang dimaksud adalah saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Petamburan III, Jakarta Pusat, kediaman Habib Rizieq.

"Jadi alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI berupa 50 juta denda dan langsung diselesaikan, dibayar," kata Ahmad Riza melalui keteranganya, Minggu (15/11/2020).

Pria yang akrab disapa Ariza ini pun berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada sikap Habib Rizieq yang dinilainya telah bertanggung jawab ini.

"Kami apresiasi bagi warga yang patuh disiplin dan menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI melalui satpol PP DKI Jakarta," ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra tersebutpun berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran untuk semua pihak agar dapat berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan ke depannya kita semua bisa melaksanakan rangkaian kegiatan yang lebih baik lagi melakukan protokol kesehatan," pungkasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11/2020).

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

tag: #ahmad-riza-patria  #wakil-gubernur-dki  #dki-jakarta  #habib-rizieq  #fpi  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...