Berita
Oleh Rihad pada hari Senin, 16 Nov 2020 - 22:46:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Tangkap Tujuh Pencuri yang Incar Sepeda Mahal

tscom_news_photo_1605541602.webp
Press release tentang tersangka pencuri sepeda (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Polda Metro Jaya menyita 34 sepeda hasil curian serta meringkus empat pencurinya dan tiga penadah sepeda hasil curian.

"Hari ini kita mengamankan 34 sepeda dari penadah, dari 4 laporan polisi setelah kita kembangkan kita mengamankan tujuh pelaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (16/11).

Tujuh tersangka tersebut, yakni ETB (31), RH (22), YI (26) dan T (35) yang berperan sebagai pencuri serta AS (39), M (65) dan E (50) yang berperan sebagai penadah.

Selain tujuh tersangka, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang berinisial ER.

Modus operandi kelompok pencuri ini sama seperti pencuri kendaraan roda dua pada umumnya, yakni berkeliling dan mencari sepeda yang terparkir tanpa terkunci, baik di kawasan pertokoan, pasar maupun di perumahan.

"Mereka sama seperti pencurian kendaraan roda dua, rata-rata mengincar melakukan patroli dulu, melihat ada rumah yang ada sepedanya kemudian lihat situasi aman baru mereka bergerak untuk melakukan aksinya," ujarnya.

Yusri menyebutkan sepeda kini dilirik oleh para pelaku kejahatan karena harganya yang tinggi serta banyaknya peminat dan pembeli sepeda di masyarakat.

"Kenapa mengincar sepeda? Karena memang kita ketahui sepeda ini menjadi satu olahraga yang jadi ramai di masyarakat, kemudian harganya cukup tinggi sekarang, dengan ramainya peminat sepeda sehingga harga melambung tinggi," katanya.

Akibat perbuatannya, empat pencuri dan tiga penadah sepeda hasil curian tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya menjalani proses hukum.

Empat pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan tiga penadahnya dijerat dengan Pasal 480 tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.Polda Metro Jaya mengimbau warga yang kehilangan sepeda untuk datang mengambil sepedanya yang saat ini diamankan di Mako Polda Metro Jaya.

"Kami sosialisasikan kepada masyarakat, kalau ada yang kehilangan segera datang mengambil sepeda. Silakan datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Kasubag Bin Ops atau langsung ke Subdit Jatanras, datang ke sana silakan diambil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (26/11).

Yusri juga mengatakan pengambilan sepeda tersebut sangat mudah. Pemilik sepeda hanya perlu membawa bukti kepemilikan seperti nota pembelian dan sepedanya bisa langsung di bawa pulang.

Dia juga memastikan masyarakat yang datang mengambil sepedanya tidak akan dikenakan biaya sepeserpun.

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sebanyak 34 sepeda hasil curian serta meringkus empat pencurinya dan tiga penadah sepeda hasil curian.

Yusri mengatakan sepeda menjadi incaran baru para pencuri karena harganya yang tinggi dan tidak ada surat identitas seperti STNK untuk sepeda.

"Harga sepeda saat ini sangat melambung dua sampai tiga kali lipat dari biasanya, ada kemudahan mereka mencuri sepeda, mudah mencuri, dijual gampang karena peminatnya sangat tinggi dan sepeda tidak perlu identitas seperti STNK," katanya.

Yusri mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan membiarkan sepedanya tanpa pengamanan tambahan meski berada di dalam pagar rumah. "Tolong jangan berpikiran bahwa sepedanya sudah aman meski di dalam rumah, modus operandi mereka rata-rata adalah mengintai, lihat ada sepeda di dalam rumah walaupun dengan pagar yang ada karena sepeda itu gampang dilempar di atas pagar," kata Yusri.

Saat ini tujuh tersangka kasus pencurian sepeda yang ditangkap polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum.

Empat pelaku pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan tiga penadahnya dijerat dengan Pasal 480 tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

tag: #sepeda  #pencurian  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement