Berita
Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 20 Nov 2020 - 23:17:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti Skema Pembayaran Utang Luar Negeri, Rizal Ramli: Semakin Parah

tscom_news_photo_1605889058.jpg
Rizal Ramli Ekonom Senior (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pakar ekonomi Rizal Ramli mengkritik cara pemerintah Joko Widodo (Jokowi) terkait skema pembayaran utang luar negeri. Sebab, Indonesia menerbitkan surat utang hanya untuk membayar bunga dari utang negara.

"Terbitkan surat utang (bonds), bunganya semakin mahal. Untuk bayar bunga utang saja, harus mengutang lagi. Semakin parah," sindir Rizal dalam keterangan resminya kepada awak media, Jumat (20/11).

Setelah praktik itu dilakukan, lanjut Rizal, Indonesia mulai mengganti siasat dalam membayar utang. Pemerintah meminjam uang ke pihak asing yang nilainya tidak besar hanya untuk membayar utang.

"Makanya mulai ganti stratetegi. Jadi pengemis utang bilateral dari satu negara ke negara lain, itu pun dapatnya recehan, itu yang bikin shock," tandas Rizal.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan utang baru dari Pemerintah Republik Federal Jerman sebesar 550 juta euro atau sekitar Rp 9,1 triliun.

Pemerintah mendapatkan pinjaman ini setelah Indonesia juga mendapatkan pinjaman utang dari Pemerintah Australia seniai 1,5 miliar dolar Australia atau sekitar Rp 15,4 triliun

tag: #utang-pemerintah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...