Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 22 Nov 2020 - 10:24:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Rekomendasi Bawaslu Bisa Ditolak KPU Soal Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah

tscom_news_photo_1606015531.jpg
KPU (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim melakukan konferensi pers pada hari ini, Jumat (20/11/2020). Terdapat beberapa poin utama yang disampaikan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Fahmi Idris.

Dikatakannya, saat ini KPU Kabupaten Kutai Kartanegara sudah mendapat konfirmasi secara resmi tentang Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020.

Rekomendasi tersebut perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.

“Sehingga berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima,” jelas Fahmi Idris.

Lebih lanjut, Fahmi menyebut, saat ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sedang dalam proses klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bappeda, Disdukcapil, Camat, Lurah, dan Terlapor/Bupati.

Dimintai tanggapan mengenai hal ini, pakar hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia, menyebut dalam Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 bahwa KPU Kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.

“Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Hingga menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu,” kata ia Minggu (22/11/2020).

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum ini menyebut, meski harus menindaklanjuti surat tersebut, KPU Kukar memiliki pilihan untuk mengikuti atau tidak rekomendasi Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi Cabup Kukar.

Hal ini karena keputusan akhir menjadi kuasa penuh KPU Kukar, menyesuaikan dengan hasil proses klarifikasi pihak-pihak terkait.

“Jika memang KPU berkeyakinan kalau memang rekomendasi dari Bawaslu itu memang benar sesuai dengan fakta yang ada, maka KPU bisa mengikuti. Sebaliknya, begitu juga jika KPU tidak menemukan fakta apa yang disebutkan oleh Bawaslu RI, maka KPU Kukar dapat tidak mengikuti rekomendasi tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, keterangan diperoleh surat Bawaslu itu memuat nomor : 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah. (Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tak Hadir, Komisi II Tunda Rapat Soal DPT Pilkada)

Surat itu lahir setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur. Usai tim Bawaslu RI melakukan penelusuran di Kukar terjadi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan kampanye dilakukan Edi, sebelum mengambil cuti sebagai calon Bupati Kukar.

tag: #pilkada-2020  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement