JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi II DPR RI memberikan kepastian bahwa pasien positif Covid-19 tetap dapat melakukan pemilihan atau pencoblosan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR Syamsurizal, usai memimpin tim rangkaian kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR, di beberapa daerah dengan seluruh stakeholder penyelenggara dan pengawasan pemilu.
“Bagi mereka yang sudah terpantau positif, pihak KPU sudah menyiapkan tempat yang khusus untuk melayani mereka, dengan bilik suara yang khusus apabila mereka reaktif dalam hasil rapid testnya. Begitu juga mereka yang positif dari hasil swab, pihak KPU sudah menyiapkan dengan peraturan KPU Nomor 13 dan yang lainnya dalam penyiapan tempat khusus kepada masyarakat yang terkena virus,” Cakap Syamsurizal, melalui keterang tertulis, Rabu (02/12/2020).
Anggota DPR Fraksi PPP daerah pemilihan asal Riau itu, menjelaskan pada praktek pemilihannya pasien isolasi akan didatangi petugas KPU dari masing-masing daerah menggunakan perlengkapan standar Covid-19.
Oleh karenanya, Syamsurizal meminta kepada seluruh perangkat penyelenggara pemilu untuk dapat bekerja sama dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Mengenai data masyarakat yang terpapar, agar bisa dipantau dan tidak menciptakan klaster baru.
“Kerja sama dengan satgas Covid-19 juga harus dilakukan karena mereka yang tahu betul data mengenai pasien positif di masing-masing daerah. Pemerintah sudah menyiapkan berbagai cara untuk mengatasi agar tidak terjadi apa yang dikhawatirkan akan terjadi klaster baru pandemi Covid pada saat penyelenggaraan pemungutan suara pada pilkada nanti. Ini yang kita usahakan,” tukasnya.