JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mendukung sikap tegas Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi yang mengkoreksi isu propaganda yang dilansir oleh media Israel (Jerusalem Post) soal kemungkinan membuka atau normalisasi hubungan RI dengan Israel.
HNW juga meminta agar pemerintah kompak dan konsisten menerapkan sikap politik luar negeri Indonesia itu, dengan membatalkan program calling visa warga Israel untuk masuk ke Indonesia.
“Propaganda semacam itu memang perlu secara cepat ditanggapi, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten melaksanakan amanah konstitusi (pembukaan UUD 45) bahwa seluruh penjajahan di dunia harus dihapuskan. Dan masyarakat internasional juga sangat tahu bahwa israel menjajah Palestina dan mengabaikan berbagai resolusi DK/SU PBB soal negara Palestina,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (15/12).
Selain itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap Menlu juga menegaskan posisi Indonesia ini, dimana dalam beberapa kesempatan bahwa persoalan Palestina adalah jantung dari politik luar negeri Indonesia, kepada jajaran pemerintahan yang lain.
“Menlu seharusnya bisa memahamkan konsistensi sikap terhadap Palestina ini secara utuh kepada Presiden dan Menteri-Menteri yang lain, agar semua kompak satu kata dan satu sikap, sehingga tidak ada lagi kementerian (seperti Kemenkumham yang via dirjen imigrasinya membuka program calling visa untuk warga Israel) yang membuat kebijakan yang tidak sepenuhnya laksanakan amanah konstitusi itu,” ujarnya.
HNW menilai sikap itu perlu diimplementasikan oleh Presiden atau jajaran kementerian lainnya, dengan menutup celah sekecil apapun termasuk pembukaan kembali calling visa warga Israel untuk masuk ke Indonesia.
“Pemerintah harusnya juga membatalkan calling visa untuk warga Israel itu, sebagai bukti bahwa sikap politik luar negeri Indonesia memang benar-benar sejalan dengan amanah konsitusi,” pungkas Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta II (termasuk luar negeri) ini.