Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 18 Des 2020 - 16:03:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Rencana Merger Pegadaian-BRI Langgar Undang-undang

tscom_news_photo_1608282213.jpg
BRI (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Rencana Kementerian BUMN akan melakukan aksi korporasi Holding Company terhadap PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalam Nasional Madani (PNM) menjadi anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, mendapat sorotan sejumlah kalangan termasuk pengamat hukum Suhardi Somomoeljono.

Suhardi menilai rencana penggabungan itu melanggar Pasal 77 Huruf c Undang-undang BUMN dan berpotensi merugikan Pegadaian serta seluruh pegawainya. “Rencana ini bertabrakan dengan pasal tersebut. Dari sisi hukum politik negara, rencana ini kurang tepat,” kata Suhardi saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12/2020).

Menurut direktur pasca sarjana Universitas Mathla"ul Anwar Banten ini, rencana penggabungan BUMN itu harus disertai dengan kajian secara mendalam terkait dengan aksi korporasi, salah satunya terkait kinerja perusahaan “plat merah” tersebut. “Kedua, harus ada analisa terhadap perspektif bisnis dan sisi historis,” ujar Suhardi.

Rencana penggabungan itu juga harus mendapat persetujuan dari para pemegang saham yang diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS itu harus ada pernyataan dari para pemegang saham bahwa kinerja Pegadaian tidak bagus dan mengalami kerugian. Jika perusahaan-perusahaan berkinerja bagus, maka tidak ada alasan untuk melakukan akuisisi.

“Jika perusahaan itu kinerjanya bagus justru harus didorong agar lebih maju sesuai dengan mekanisme yang ada. Bukan sebaliknya ingin diprivatisasi,” ucap Suhardi.

Pegadaian yang lahir pada, 12 Agustus 1901 di Sukabumi, Jawa Barat tentunya memiliki sistem yang sudah eksisting dan banyak membantu rakyat Indonesia khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pegadaian sebagai BUMN heritage company yang mandiri seperti kondisi eksisting saat ini, agar peran strategis Pegadaian bagi perekonomian tetap dapat dijalankan optimal serta menghindari aspek-aspek negatif yang dapat muncul dengan memposisikan Pegadaian sebagai anak perusahaan BUMN lain.

Negara boleh berbangga karena memiliki secara langsung satu satunya perusahaan BUMN Gadai di dunia dan yang terbesar di dunia.

Menurut Suhardi, keberadaan Pegadaian telah memberikan banyak kemudahan bagi kalangan rakyat kecil dalam sektor pembiayaan. Namun jika rencana penggabungan ini terwujud, secara hukum statusnya akan berubah menjadi perusahaan terbuka. “Ini akan menimbulkan ketidakpastiaan usaha dan ketidakpastian hukum. Akibatnya, yang nanti akan dirugikan adalah rakyat kecil,” kata Suhardi.

Jika secara sistem Pegadaian tunduk terhadap peraturan perseroan terbuka, otomatis perusahaan itu akan tunduk terhadap hukum publik, dan akan terjadi lonjakan pengeluaran pajak yang besar pada saat melakukan lelang melalui instansi lelang pemerintah lainnya.

“Selama ini Pegadaian punya kewenangan khusus yang diatur oleh undang-undang, seperti melakukan pelelangan barang. Jika sudah menjadi perusahaan terbuka, tidak bisa lagi secara khusus tunduk terhadap ketentuan yang lama,” tandas Suhardi.

tag: #bank-bri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement