JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memaparkan sejumlah capaian program prioritas selama periode Januari-Desember 2020.
"Pertama, pemberantasan sindikat pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI)," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (31/12).
Sepanjang 2020 ada terjadi 67,4 persen dari 1.725 pengaduan yang diterima BP2MI berasal dari PMI yang diberangkatkan secara ilegal.
Program prioritas kedua, lanjut Benny adalah penguatan kelembagaan dan reformasi birokrasi guna meningkatkan "good governance" pelayanan penempatan dan pelindungan PMI.
Selanjutnya, program prioritas ketiga yaitu menjadikan PMI sebagai VVIP dengan pelayanan serta pelindungan maksimal baik dalam aspek hukum, sosial dan ekonomi.
Selain itu, lembaga tersebut juga melakukan modernisasi Sistem Pendataan Secara Terpadu SISKOP2MI yaitu sistem komputerisasi untuk pelayanan penempatan dan pelindungan PMI yang disesuaikan dengan proses penempatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia mengatakan sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 30, BP2MI telah mengeluarkan Peraturan BP2MI nomor 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja dan pelatihan kerja.
Kemudian, termasuk pula sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.
"PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan," kata Benny.