JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma"arif memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai saksi kasus kerumunan pada aksi 1812 pada tanggal 18 Desember 2020 lalu.
Aksi tersebut digelar untuk menuntut pengusutan tuntas kasus penembakan terhadap 6 laskar FPI dan mendesak polisi membebaskan Rizieq Shihab.
"Saya dipanggil sebagai saksi tapi saya belum tahu saksi untuk siapa," kata Slamet dengan nada bingung saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).
Slamet mengatakan, sebelum aksi 1812 dibubarkan polisi sebenarnya telah meminta seluruh peserta membubarkan diri.
"Belum sempat ke lokasi, saya denger udah selesai acaranya, dibubarkan dan saya balik arah. Bahkan saya mengimbau untuk segera membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing," terangnya.
Atas hal tersebut, Slamet memahami, polisi memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi dan beberapa peserta aksi lainnya termasuk koodinator lapangan.
"Hari ini ada 1 peserta dipanggil, dan besok saya diberi informasi ada 3 termasuk korlapnya besok," pungkasnya.