JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah melakukan pembatasan khusus di Jawa dan Bali yang berlaku 11-25 Januari 2021.
"Ada beberapa hal yang menjadi kriteria mengapa di daerah tersebut dilakukan pembatasan. Yakni soal tingkat kesembuhan lebih rendah dari nasional. Kematian lebih tinggi dari nasional, Bed Occupancy Ratio (BOR) RS di atas 70 persen, hingga kasus aktif di atas nasional," katanya, secara virtual, Rabu (6/1).
Penerapan pembatasan meliputi beberapa hal yakni; Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen; Kegiatan belajar mengajar secara daring; Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan memperhatikan kapasitas dan jam buka; Pembatasan jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00; Makan minum di tempat maksimal 25 persen; Pemesanan makanan melalui take away diizinkan; Mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat; Mengizinkan tempat ibadah membatasi kapasitas 50 persen; Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; serta Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali karena di seluruh provinsi memenuhi salah satu 4 parameter yang ditetapkan," ungkap Menko Perekonomian itu.
Pemda akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut.
Ada beberapa daerah di Jawa dan Bali dengan kasus dan kematian tinggi antara lain seluruh Jakarta. Untuk Jabar meliputi Kota Bogor, Kab Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi
Banten: Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel,
Jateng terdiri dari Semarang raya, Solo raya dan Banyumas raya.
Yogyakarta terdiri Kab. Gunung Kidul, Kab. Sleman, Kulonprogo
Jatim terdiri Malang Raya dan Surabaya Raya
Bali terdiri Denpasar, Kota Denpasar dan Kab Badung
"Daerah-daerah yang mempunyai kriteria seperti tersebut di atas, nanti pak gubernurnya akan membuatkan pergub atau kabupaten/kota dengan perkada atau nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara bapak presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," kata Menko Perekonomian.
Adapun kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan tersebut sebagai berikut:
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
- Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
- Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%