JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi V DPR RI Lasmi Indaryani meminta pelaku penjual dan pembeli surat tes Covid-19 ditindak tegas. Hal ini maraknya praktik jual beli surat tes Covid-19 di Bandara.
"Praktik jual beli surat tes Covid-19 adalah tindakan yang membahayakan keselamatan warga negara Indonesia dan ini harus ditindak tegas," kata Lasmi kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Untuk itu, politikus Demokrat ini mengimbau kepada pihak aparat penegak hukumagar memperketat surat tes Covid-19 yang digunakan para penumpang dan memperketat beredarnya calo penjual tes Covid-19 dilingkungan Bandara.
"Mengimbau kepada aparat penegak hukumuntuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli surat tes Covid-19 tersebut dan menindak tegas pelaku jual beli tersebut. Baik kepada penjual maupun pembeli surat tes Covid-19," tegasnya.
Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) Arief Poyuono menemui adanya praktik-praktik culas. Para penumpang pesawat banyak yang tidak menjalani tes dan memilih untuk membeli surat bebas corona.
“Harganya Rp 300 ribu. Lah pantas saja penderita Covid-19 bisa makin meningkat. Piye iki Kangmas Jokowi,” tuturnya kepada redaksi, Kamis (7/1).
Dia menemukan tidak sedikit calo penjual surat hasil rapid test tanpa melalui proses tes di bandara-bandara di Indonesia. Harganya berkisar antara Rp 150 hingga Rp 300 ribu.
Arief Poyuono pun mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak membeli surat yang ditawarkan oleh calo karena bisa berbahaya dan meningkatkan sebaran corona.
“Ini salah satu penyebab kenaikan kasus positif Covid-19 meningkat drastis sejak masa-masa liburan di Desember dan November. Dan sejak normalisasi penerbangan kembali,” tegasnya.