Bisnis
Oleh Rihad pada hari Minggu, 10 Jan 2021 - 13:02:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Jasa Raharja Mendata Keluarga Korban Sriwijaya, Siaga di Lima Posko

tscom_news_photo_1610258540.png
Petugas Jasa Raharja sedang koordinasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-PT Jasa Raharja (Persero) tengah mendata 50 penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. "Dari kegiatan kita siaga. Kami melakukan pendataan terhadap 50 penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dan sudah kita kontak serta petugas kita masih terus dan sudah mulai melakukan kunjungan kepada pihak keluarga penumpang, selain kita menyampaikan belasungkawa dan kita juga melakukan pengumpulan data dari pihak keluarga penumpang," ujar Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan saat dihubungi Antara di Jakarta, Minggu (10/1)

Menurut Harwan, Jasa Raharja menerjunkan dan menyiagakan para personelnya di lima posko terkait hilang kontaknya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. "Jasa Raharja pada kesempatan pertama saat mendapatkan informasi tersebut sudah langsung bersiaga di lima posko crisis center yang dibentuk oleh instansi berwenang maupun maskapai Sriwijaya Air, antara lain posko crisis center SJ 182 di Terminal 2D kedatangan Bandara Soetta, kemudian petugas kita juga hadir di posko crisis center kantor pusat maskapai Sriwijaya Air di Cengkareng, Banten," katanya.

Selain itu petugas Jasa Raharja juga hadir di posko Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, mengingat ada keluarga penumpang yang berdomisili di Pontianak.

Kemudian petugas Jasa Raharja juga hadir di posko Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, dan Posko Ante Mortem-DVI RS Polri Kramat Jati, Jakarta. Dua lokasi ini merupakan tempat identifikasi dan juga pencarian.

Jasa Raharja akan menunggu pernyataan resmi dari pemerintah sebelum memberikan santunan kepada keluarga penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182. "Untuk sementara statusnya kita masih hilang kontak dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. Sedangkan nilai santunan bagi korban cacat tetap maksimal Rp50 juta.

Sementara untuk penggantian biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris akan diberikan santunan Rp4 juta. Selain itu terdapat juga manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.

tag: #jasa-raharja  #sriwijaya-air  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement