JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Habib Rizieq Shihab (HRS) secara resmi telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalangi memperoleh data swab dari RS Ummi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, penetapan tersangka atas MRS usai mereka menggelar gelar perkara.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan Rizieq tersangka,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Selain HRS, Bareskrim juga menetapkan menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, dr Tata dan sebagai tersangka menghalangi petugas mendapatkan data swab.
“Ada dr. Tatat dan Hanif Alatas,” beber Andi.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Dugaan pelaporan yakni terkait Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.
Adapun sejauh ini, MRS telah menyandang status tersangka untuk tiga kasus yang berbeda. Dua kasus lainnya yakni kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Barat dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.