Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 11 Jan 2021 - 13:17:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Rizieq Kembali Jadi Tersangka

tscom_news_photo_1610345842.jpeg
Rizieq Shihab (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Habib Rizieq Shihab (HRS) secara resmi telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalangi memperoleh data swab dari RS Ummi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, penetapan tersangka atas MRS usai mereka menggelar gelar perkara.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan Rizieq tersangka,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Selain HRS, Bareskrim juga menetapkan menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, dr Tata dan sebagai tersangka menghalangi petugas mendapatkan data swab.

“Ada dr. Tatat dan Hanif Alatas,” beber Andi.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Dugaan pelaporan yakni terkait Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.

Adapun sejauh ini, MRS telah menyandang status tersangka untuk tiga kasus yang berbeda. Dua kasus lainnya yakni kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Barat dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

tag: #habib-rizieq  #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement