JAKARTA (TEROPONGSENAYA) --Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terancam kembali masuk penjara jika terbukti lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Ahok diduga ikut serta dalam pesta yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad di rumah pembalap dan konglomerat Muhammad Sean Ricardo Gelael pada, Rabu (13/1) malam.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah mengatakan, penegakan hukum dalam penanganan pandemi Covid-19 harus ditegakkan untuk siapapun.
"Komitmen penanganan pandemi perlu ditegakkan untuk siapapun, termasuk BTP (Ahok) dan Raffi Ahmad jika terbukti lakukan pelanggaran, hal ini penting demi menjaga kepercayaan publik," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).
Jangan sampai, kata ia, penegak hukum hanya tegak pada kelompok tertentu, dan cenderung lemah pada kelompok lain.
"Terlebih jika pelanggaran itu dilakukan oleh afiliasi pemerintah," tegasnya.
Dirinya juga mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini harus mempertangungjawabkan secara hukum jika terbukti lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Jika memang ada unsur kelalaian dalam mematuhi prokes, BTP perlu menanggung konsekuensi hukumnya, negara semestinya adil dalam hal semacam ini," kata Dedi.