JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Eks Dirut PLN Dahlan Iskan kesandung kasus korupsi gardu listrik 2013. Dia pun resmi jadi tersangka. Eks Menteri BUMN ini terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali sebesar Rp1,06 Triliun oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Taksiran kerugian negara Rp 33, 218 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, penetapan Dahlan Iskan, sebagai tersangka adalah untuk pembangunan gardu induk DI Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013.
"Peran beliau sudah jelas, proses pidananya juga jelas yaitu kesaksian dan dokumen. Itu akan jadi alat bukti kami. Beliau kami agendakan diperiksa sebagai tersangka pekan depan," kata Adi di kantornya, akhir pekan lalu.
Saat ini menteri keempat pemerintahan SBY itu, belum ditahan. Namun penyidik akan mempertimbangkan penahanan Dahlan mengingat yang bersangkutan sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan berada di luar negeri.
“Kasusnya sudah terang benderang, ya gak bisa lolos. Beliau pasti kita tahan, dan bisa saja minggu depan,” ujar seorang penyidik yang tak mau disebut namanya.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero, Jumat (5/6/2015).
Proyek multy years tersebut terjadi tahun anggaran 2011-2013, pagu anggaran Rp 1,06 triliun. Dalam proyek itu Dahlan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Hasil analisa yang dilakukan tim penyidik, telah memenuhi syarat untuk menetapkan DI sebagai tersangka," katanya. (ai)