JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum akan melakukan kunjungan ke Surabaya, Jawa Timur untuk mengetahui kebenaran perbedaan status penetapan tersangka calon Walikota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), antara Polda Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Saya akan pimpin Komisi III ke Jawa Timur 10-14 September mendatang untuk mencari tahu kasus Risma," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Menurut politisi Partai Gerindra, kasus Risma itu ditangani Kapolda Jatim terdahulu Irjen Anas Yusuf dan telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan Risma sebagai tersangka atas dugaan kasus Kios Pasar Turi, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Lalu, Kejati Jawa Timur pun menyatakan atas surat SPDP itu maka status Risma adalah tersangka. Tetapi, Polda Jatim dibawah kepemimpinan Irjen Anton Setiadji menyatakan tidak ada penetapan Risma sebagai tersangka.
Dengan melihat kenyataan itu, Desmond tak mau ada intervensi dari pihak lain terkait penetapan kasus tersangka Risma. Mengingat, Risma maju kembali sebagai calon Walikota Surabaya dari partai penguasa yaitu PDIP.
"Apakah ada intervensi dari luar, misalnya bahwa Risma calon yang diusung partai berkuasa hari ini, kan jadi bisa begitu asumsinya, kasus Risma kelihatan siapa menegakkan hukum dan siapa tidak menegakkan hukum. Saya sementara ini melihat kepolisian yang main-main," ungkapnya.(yn)