JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu membela Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN yang kini menjadi tersangka kasus proyek gardu induk PLN. Melalui akun facebook-nya, Said Didu menyatakan bahwa Dahlan Iskan tidak bersalah.
"Saya yakin bahwa Pak Dahlan mengambil keputusan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tapi untuk solusi cepat. Mungkin saja disitu dianggap kesalahan prosedur," ujar Said Didu pada facebook-nya, Sabtu (6/6/2014). Said juga memposting foto dirinya bersama Dahlan Iskan.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada Jumat (5/6/2015). Mantan direktur utama PLN itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun.
Tak hanya Said Didu, di Jawa Timur sekelompok masyarakat juga membela Dahlan Iskan. Mereka menyerukan #savedahlaniskan pada sejumlah forum sebagai bentuk pembelaan dan ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum yang menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Pemilik kerajaan bisnis Jawa Pos ini siap bertanggungjawab atas sangkaan Kejati DKI Jakarta itu. Dia mengatakan akan mengambilalih semua persoalan serta tidak menyalahkan bekas anak buahnya selama memimpin PT PLN. Namun dia minta bantuan untuk mempelajari berkas terkait.(ris)