JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengizinkan tersangka kasus korupsi pengadaan 21 gardu listrik PLN Dahlan Iskan untuk berobat ke China, setelah sejak ditetapkan sebagai tersangka mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dicegah ke luar negeri.
"Dahlan diizinkan berobat ke China selama 10 hari terhitung sejak tgl 14 sampai 24 Juli yang akan datang," kata pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (9/7/2015).
Yusril menjelaskan, kliennya itu memang secara rutin melakukan kontrol kesehatan tranplantasi hati di China.
"Harusnya yang bersangkutan melakukan kontrol awal Juni yang lalu, namun awal Juni itu Dahlan dinyatakan tersangka kasus gardu listrik semasa menjadi dirut PLN. Sejak itu dia dicegah ke luar negeri," ujar Yusril.
Pakar hukum tata negara itu mengaku menerima surat izin berobat ke luar negeri buat Dahlan Iskan itu, Rabu (8/7/2015) sore.
"Ditandatangani JAM Intel Arminsyah bahwa permohonan izin Dahlan Iskan dikabulkan," tuturnya.
Dahlan, janji Yusril, akan bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan dan segera kembali selesai cek kesehatan di China.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi pengadaan 21 gardu listrik PLN pada 5 Juni 2015. Dalam proyek tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 33,2 miliar.(yn)