Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Kamis, 09 Jul 2015 - 14:26:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Sebelumnya Dicekal, Kejakgung Izinkan Dahlan Berobat ke China

60DAHLAN_ISKAN_3.jpg
Dahlan Iskan (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengizinkan tersangka kasus korupsi pengadaan 21 gardu listrik PLN Dahlan Iskan untuk berobat ke China, setelah sejak ditetapkan sebagai tersangka mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dicegah ke luar negeri.

"Dahlan diizinkan berobat ke China selama 10 hari terhitung sejak tgl 14 sampai 24 Juli yang akan datang," kata pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (9/7/2015).

Yusril menjelaskan, kliennya itu memang secara rutin melakukan kontrol kesehatan tranplantasi hati di China.

"Harusnya yang bersangkutan melakukan kontrol awal Juni yang lalu, namun awal Juni itu Dahlan dinyatakan tersangka kasus gardu listrik semasa menjadi dirut PLN. Sejak itu dia dicegah ke luar negeri," ujar Yusril.

Pakar hukum tata negara itu mengaku menerima surat izin berobat ke luar negeri buat Dahlan Iskan itu, Rabu (8/7/2015) sore.

"Ditandatangani JAM Intel Arminsyah bahwa permohonan izin Dahlan Iskan dikabulkan," tuturnya.

Dahlan, janji Yusril, akan bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan dan segera kembali selesai cek kesehatan di China.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi pengadaan 21 gardu listrik PLN pada 5 Juni 2015. Dalam proyek tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 33,2 miliar.(yn)

tag: #dahlan iskan  #korupsi pln  #dirut pln  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...