JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Lendriaty Janis mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terkait kasus dugaan proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Dalam putusannya, hakim menyatakan proses penetapan tersangka terhadap mantan direktur utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu tidak sah. Hakim juga memerintahkan agar proses penyidikan terhadap Dahlan dihentikan.
Namun, nampaknya Kejati DKI tidak akan menyerah begitu saja. Kejaksaan diyakini bakal kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Dahlan.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Tony Spontana.
"Bisa saya sampaikan, masih terbuka kemungkinan penyidik untuk mengeluarkan sprindik baru," kata Tony di kantor Kejakgung, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Menurut Tony, putusan praperadilan tidak mengakhiri segalanya, meski hakim PN Jaksel telah mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan.
"(Putusan praperadilan) ini bukan akhir segalanya. Ini baru proses. Jadi, putusan praperadilan adalah menyangkut proses awal dari penanganan perkara," terangnya.
Meski demikian, dia mengatakan, Kejakgung menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati DKI Jakarta untuk mengambil langkah hukum.(yn)