JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (Dirut PLN) Dahlan Iskan yang diwakili pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Dahlan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Menurut Yusril, setelah adanya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Dahlan, pihak kejaksaan tidak bisa lagi melakukan upaya hukum apapun berkaitan dengan kasus kliennya tersebut.
"Tadi kita sudah sama-sama dengar putusan, hakim telah memutuskan bahwa pemohonan Dahlan seluruhnya dikabulkan. Penetapan oleh Kejati, selaku penyidik tidak sah. Tidak ada lagi yang bisa dilakukan kejaksaan. Tidak ada banding, tidak ada kasasi," kata Yusril di PN Jaksel, jalan Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).
Dengan putusan praperadilan ini, maka status tersangka kasus korupsi gardu listrik yang melekat ke Dahlan Iskan gugur. Hakim tunggal Lendriaty Janis menyatakan Surat Penyidikan untuk mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tidak berdasarkan hukum.
"Meskipun penyertaan, jadi tetap satu penyidikan itu harus dibuktikan, tidak bisa disamakan dengan yang lain. Sesuai dengan putusan MK, penetapan tersangka merupakan objek praperadilan," jelas Yusril.
Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Dahlan, jawaban atas gugatan dari termohon Kejati DKI, serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
Dahlan mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2015). Gugatan itu dilayangkan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.(yn)