Oleh Rihad pada hari Sabtu, 06 Feb 2021 - 07:26:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Berkas Kasus Habib Rizieq Sudah Lengkap, Siap Disidangkan

tscom_news_photo_1612571138.jpg
Habib Rizieq (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Berkas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan tersangka Habib Rizieq Shihab dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Hal ini dikatakan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (6/2).

Karena itu, penyidik Bareskrim akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut atau penyerahan tahap II ke Kejaksaan Agung (kejagung) pada Selasa (9/2), untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.

"Rencana minggu depan pada Selasa 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat (5/2).

Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia).

Kemudian Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).

Kasus ini bermula ketika Rizieq mengadakan acara pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Acara itu kemudian dilanjutkan dengan acara peringatan Maulid Nabi, dan dihadiri banyak orang dan terjadi kerumunan yang berpotensi menularkan COVID-19.

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

DPR Sebut RUU Penyiaran Tak Berangus Kebebasan Pers

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 14 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi merespons kritik terhadap draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, tidak ada unsur ...
Berita

Formappi Desak DPR Segera Selesaikan 45 RUU di Akhir Masa Jabatan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mendesak DPR segera merampungkan 45 RUU yang masuk Prolegnas 2024. Ia menyebut RUU yang harus ...