Opini
Oleh Rizal Fadillah, Pemerhati Politik pada hari Kamis, 05 Agu 2021 - 09:58:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Penzaliman Habib Rizieq Shihab Dikuatkan

tscom_news_photo_1628132327.jpg
Rizal Fadillah (Sumber foto : Ist)

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan massa di Petamburan dalam acara pernikahan puteri HRS. Ketukan palu tetap 8 bulan penjara. Baik Banding HRS maupun JPU keduanya ditolak oleh Hakim Tinggi yang mengadili dan memeriksa kasus tersebut.

Dari sisi angka penjara 8 bulan dapat dinilai “ringan” tetapi dari terpenuhi kualifikasi “kejahatan” tentu merusak rasa keadilan. Permasalahannya adalah pertama hal ini menjadi pengukuhan atas terjadinya diskriminasi hukum untuk kasus atau peristiwa serupa. Kedua, pelanggaran prokes yang bersanksi administratif di tafsirkan luas menjadi pidana. Seharusnya rumusan UU berlaku untuk kebijakan Karantina bukan Pembatasan.

Terlepas dari perdebatan hukum yang dapat menajam dan meluas, maka Putusan terhadap HRS ini tetap merupakan Putusan yang bernuansa politik. Kekuasaan yang menempatkan HRS sebagai lawan politik. Karenanya pelumpuhan dengan memperalat hukum di tingkat pengadilan tinggi adalah dalam rangka memperkuat kezaliman.

Sebagaimana saat proses di Pengadilan Negeri di mana HRS didakwa untuk tiga kasus dengan yang “terberat” adalah kasus RS UMMI Bogor, maka Banding atas vonis 4 tahun PN Jakarta Timur tersebut diprediksi menjadi target sebenarnya. Putusan kasus Petamburan atau Megamendung di samping sebagai “hiburan” juga menjadi batu loncatan saja untuk penghukuman yang lebih berat.

Meski pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim berbeda, namun mengingat ini sebagai kasus politik, maka patut untuk diduga bahwa Putusan untuk kasus RS UMMI juga tidak jauh berbeda. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai wujud dari menguatkan kezaliman.

Belum ada tanda-tanda adanya perubahan sikap politik Pemerintahan Jokowi atas diri Habib Rizieq Shihab. Ulama ini tetap dianggap lawan berbahaya yan wajib dilumpuhkan. Kasus “Km 50” sebagai peristiwa pembantaian 6 pengawal HRS dibuat mengambang, terus diotak atik, serta cenderung untuk dikaburkan.

Keberadaan HRS dalam tahanan sepertinya menjadi absolut untuk ketenangan langkah rezim. Sekurangnya melewati tahun 2024. Masih teringat “pesan politik” yang disampaikan Staf Khusus Presiden, Diaz Hendropriyono “Alhamdulillah masih bisa tersenyum. Sehat2x selalu bapak. Semoga baik2X saja. Sampai ketemu tahun 2026 !!!”.

Diaz Hendropriyono adalah putera guru besar intelijen Hendropriyono tokoh politik yang berperan strategis menata arah bangsa khususnya di Pemerintahan saat ini. Diaz bukan tukang ramal seperti Mbak You, Mama Laurent, Roy Kiyoshi, atau lainnya.

Tidak ada yang membahagiakan dari penguatan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus HRS. Itu hanya sinyal atas penguatan penzaliman terhadap HRS.

Penguatan penjajahan politik atas hukum.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Menguak Kembali Misteri Bailout BCA: Benarkah Ide Mengambil Alih 51% Saham Itu Sesat?

Oleh HM SASMITO HADINAGORO
pada hari Senin, 18 Agu 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Beberapa waktu lalu, sebuah media perbankan menulis artikel dengan nada keras: gagasan untuk meninjau ulang bailout BCA dan wacana pengambilalihan 51% saham oleh negara ...
Opini

Catatan Kritis atas Nota Keuangan dan RAPBN 2026

Nota Keuangan dan RAPBN 2026 yang dibacakan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jum’at, 15 Agustus 2025, belum mencerminkan kondisi dan realitas masyarakat yang sebenarnya. Berikut adalah ...