JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Dr. Mudzakir, mengatakan, Partai Demokrat harusnya mencari tahu soal dugaan adanya aliran dana untuk Kongres Luar Biasa (KLB).
Menurutnya, hal itu penting dilakukan guna memastikan apakah dana yang digunakan kalau memang benar ada, itu bersumber dari dana pribadi atau bersumber dari uang negara.
“Dana kudeta dari mana dulu? Kalau diambil dana dari anggaran negara wajib usut tuntas dan pejabat pengguna dan penerimanya wajib diadili karena melakukan tindak pidana korupsi dan tuntut untuk dipecat dari jabatannya dan tidak boleh menduduki jabatan publik selama lima tahun,” tandas Mudzakir kepada TeropongSenayan.Com, Sabtu (6/2/2021).
Menurut Mudzakir, Partai Demokrat sebagai korban kudeta harusnya memberikan bukti dana kudeta juga atas dugaannya.
“Sebagai korban, partai Demokrat sebaiknya membuktikan sumber dana tersebut. Jika dana pribadi, itu artinya melanggar etik dan jika benar berasal dari dana negara, semua yang terlibat diadili karena tindak pidana korupsi (tipikor),” tegas Mudzakir.
Mudzakir menyayangkan jika ada seorang pejabat negara malah sibuk urusi hal seperti ini. Sangat tidak pantas terlibat kasus seperti ini, harusnya pejabat negara tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.
“Sebagai etik pejabat negara tidak pantas itu terlibat seperti itu dan sebaiknya mengundurkan diri karena telah melanggar etika pejabat publik. Jika benar telah menerima dana dari negara, sebaiknya sampaikan kepada publik dan ikuti dengan pernyataan mengundurkan diri,” katanya.