JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan kesimpulan bahwa MV Nur Aliya yang bermuatan Ore Nickel tenggelam.
Menanggapi hal itu, Konsultan dan Bantuan Hukum Al-Azhar yang menerima pengaduan keluarga salah satu korban belum dapat menerima pernyataan KNKT.
Ketua Konsultan Hukum Al-Azhar, Suparji Ahmad menegaskan bahwa hingga kini keluarga tidak mendapat bukti yang meyakinkan bahwa kapal tersebut tenggelam.
"Kami dapat merasakan derita keluarga korban sehingga keberatan dengan kesimpulan KNKT yang menyatakan bahwa kapal Nur Allya tenggelam, karena tidak ada bukti-bukti yang sah dan meyakinkan secara fisik yang menunjukkan bahwa kapal tersebut tenggelam," kata Suparji dalam keterangan pers, ditulis, Minggu, (7/2/2021).
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini, pihak keluarga masih menuntut bukti-bukti yang terang benderang. Tentu yang menunjukkan keadaan sebenarnya yang terjadi pada kapal tersebut.
"Kami akan terus menuntut pengungkapan fakta yang sebenarnya atas hilangnya 25 orang dalam kapal tersebut guna memperoleh keadilan dan kepastian hukum, melalui DPR RI, KOMNAS HAM, OMBUSDMAN RI dan Presiden RI," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Kapolri menindak lanjut surat Kementerian Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan Keamanan kepada Kapolri, Nomor : B-143/KM.00.02/8/2020, tanggal 31 Agustus 2020.
Surat tersebut, kata Suparji, soal rekomendasi atas insiden hilangnya kapal MV. Nur Allya, yang salah satu muatannya menyatakan bahwa ada dugaan terjadinya tindak pidana (kejahatan).
"Kami tidak akan menyerah untuk menuntut kebenaran dan keadilan, karena 1 (satu) nyawa manusia sangat berharga, apalagi 25 nyawa manusia," ucapnya.
"Pihak kapal MV. Nur Allya , yakni PT Gurita Lintas Samudera yang menempatkan Taruna Prala (Risky Fallah-siswa STIP) dan awak kapal yang lain pada Kapal MV. Nur Allya, harus bertanggung jawab penuh atas kejadian Hilangnya Kapal MV. Nur Allya," tukas Suparji.