JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan keluarga laskar Front Pembela Islam (FPI), menunjukkan bahwa penyidik telah sesuai aturan terkait kasus penembakan enam anggota laskar.
"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Dirinya mengklaim, bahwa seluruh rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya selalu berdasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga Khadavi.
Dalam putusannya, hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selaku pihak termohon telah memiliki barang bukti untuk menahan dan menyita barang pribadi milik korban atau M. Suci Khadavi.