Ragam
Oleh Rihad pada hari Friday, 12 Feb 2021 - 20:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Hati-hati dengan Aplikasi yang Janjikan Bagi-bagi Uang

tscom_news_photo_1613132213.jpg
Tiktok cash (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kini semakin banyak aplikasi yang menjanjikan uang bagi penggunanya. Banyak dari mereka sebenarnya tidak memiliki izin. Yang baru saja terjadi, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun telah memblokir situs tiktokecash.com.

SWI menilai Tiktok Cash rawan menjebak masyarakat pada kegiatan ponzi atau money game. Tiktok Cash menawarkan sejumlah uang kepada penggunanya setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Aplikasi ini karena juga menawarkan keanggotaan kepada penggunanya dengan nilai tertentu.

"Ada paket anggota senilai Rp 4,9 juta dan iming-iming dalam satu tahun bertambah menjadi Rp 120 juta, tawaran ini kental dengan money game," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing, Kamis (11/2).

Pihak Tiktok membantah terafiliasi dengan Tiktok Cash.Dalam pernyataannya, Head of Communications Tiktok Indonesia Chatrine Siswoyo mengatakan jika pihaknya tidak terafiliasi dengan situs web yang menggunakan nama Tiktok dan meminta uang dari pengguna.

Dia mengatakan bahwa TikTok tidak pernah meminta sepeser uang pun dari para pengguna. TikTok juga mengimbau penggunaannya untuk berhati-hati terhadap situs ini.

Selain Tiktok Cash, SWI meminta masyarakat juga berhati-hati dalam menggunakan aplikasi GoIns. Aplikasi ini menawarkan imbalan uang jika penggunanya melakukan misi berupa memencet tombol like di platform Instagram.

Aplikasi ini juga menawarkan paket keanggotaan yang mengharuskan penggunanya membayar jika ingin mendapatkan keuntungan lebih.

SWI juga memasukkan PT Future View Tech yang mengeluarkan aplikasi Vtube dalam daftar investasi ilegal. Skema yang mirip juga dijalankan Vtube dengan memberi imbal hasil dari menonton iklan dan menawarkan keanggotaan berbayar.

"Tawaran investasi yang tidak ada kegiatan jual beli barang atau jasa melainkan imbal hasil didapatkan dari member get member ini ilegal," kata Tongam.

tag: #ojk  #penipuan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Ragam Lainnya
Ragam

Film Buya Hamka Luar Biasa, Wajib Ditonton dan Perlu

Oleh Abdullah Al Faqir/Adang Suhardjo
pada hari Sabtu, 29 Apr 2023
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketika saya menerima undangan dari Chandra Tirta W saat itu saya sedang di Bandung, dan saya mempercepat kepulangam ke Jakarta dari rencana sebelumnya akan pulang hari ...
Ragam

Abdul Wachid Gelar Acara Bukber dan Santunan Bersama 1000 Anak-anak Yatim dan Piatu

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI dari fraksi partai Gerindra, Abdul Wachid mengadakan acara buka bersama dan santunan bagi seribuan anak-anak Yatim dan Piatu di kediamannya. Rangkaian ...