Berita
Oleh Ariful Hakim pada hari Rabu, 17 Feb 2021 - 11:05:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Walikota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri

tscom_news_photo_1613534732.crdownload
seragam sekolah di Indonesia (Sumber foto : Istimewa)

PADANG(TEROPONGSENAYAN)—Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar menolak surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang seragam sekolah. Alasan Genius karena tak pernah ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah yang identik dengan agama Islam di kota yang dia pimpin. Aturan berpakaian sekolah di Pariaman tidak akan diubah meskipun ada peraturan barusoal seragam sekolah.

"Masyarakat Pariaman itu homogen. Tidak pernah ada kasus seperti itu (protes memakai seragam yang identik dengan agama tertentu). Jadi biarkanlah berjalan seperti biasa," kata Genius Umar kepada wartawan, Selasa (16/2/21).

SKB 3 menteri dimaksud, yakni Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB itu diteken Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Yang dikhawatirkan Genius adalah dampak dari SKB tersebut terhadap sekolah-sekolah agama. "Kalau kebijakan ini kita terapkan, bagaimana dengan sekolah-sekolah agama yang ada, seperti SDIT atau yang lainnya?" terangnya. Sejumlah rencana juga telah disiapkan Genius. Wakil Wali Kota Pariaman periode 2013-2018 itu berencana menyurati Mendikud Nadiem untuk menjelaskan sikapnya terhadapSKB 3 Menteri tentang seragam sekolah.

"Tapi fakta di lapangan, semua peserta didik sudah dengan kesadaran sendiri memakai seragam yang identik dengan Islam karena memang mayoritas penduduk di Pariaman adalah pemeluk Islam," ucapnya.

Ancaman sanksi pun tidak mengubah sikap Genius. Dia menilai SKB 3 menteri soal seragam sekolah itu tidak cocok diterapkan di Pariaman. Kemendikbud mengingatkan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar SKB seragam sekolah dimaksud. Sanksi itu akan diberikan oleh pejabat tingkat di atasnya. Meski demikian, belum bisa dipastikan apakah Genius akan diberi sanksi atau tidak. Kemendagri sendiri memilih mengedepankan komunikasi.

tag: #sekolah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Yayasan Bangga dan Ikatan Alumni ITB Gelar Lomba Penulisan Esai Bertema 'Indonesia Emas di Mata Saya', Ini Daftar Pemenangnya

Oleh Fath
pada hari Minggu, 11 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Yayasan Bangga (Bangkit Anak Bangsa) menggelar lomba esai nasional bertema “Indonesia Emas di Mata Saya” bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan ruang ...
Berita

Kultural Dinner Bareng Delegasi PUIC ke-19, Puan Ajak Parlemen OKI Kolaborasi untuk Masa Depan Dunia yang Lebih Baik

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri jamuan makan malam yang digelar untuk delegasi Parlemen Uni Parlemen Negara-Negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam atau ...