Berita
Oleh Wiranto pada hari Selasa, 19 Okt 2021 - 08:53:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Aturan Pendidikan untuk Level 2 Seperti Jakarta dan Bekasi

tscom_news_photo_1634608436.jpeg
Ilustrasi sekolah (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Jakarta kini menerapkan PPKM Level 2. Sebelumnya, Jakarta hingga Bekasi menerapkan PPKM Level 3.

Ini detail aturan untuk pendidikan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, 2, dan Level 1 di Pulau Jawa dan Bali. Inmendagri ini diterbitkan pada Senin 18 Oktober atau bertepatan dengan pengumuman evaluasi penerapan PPKM.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas. Pembelajaran jarak jauh bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas;

2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas,

Ketentuan untuk Perguruan Tinggi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengatur soal ketentuan kuliah.Sebagaimana telah dijelaskan pada surat Edaran Resmi Nomor 4 Tahun 2021, terkait Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka.

Selama Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dilakukan, Kemendibudristek mengimbau kepada para mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Selain tetap mematuhi protokol kesehatan, saat PTMT berlangsung dan demi mengurangi mobilitas, maka perguruan tinggi juga harus menerapkan sistem blended learning. Kemudian, dalam penyelenggaraan PTMT di perguruan tinggi, juga harus memprioritaskan kesehatan baik dosen, mahasiswa, tenaga pendidik maupun warga sekitar.

Beberapa hal yang harus dipersiapkan saat memasuki PTMT, dikutip langsung dari Surat Edaran Resmi Kemendikburistek :

1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.

2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler seperti pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan.

4. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan yang ketat.

5. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

6. Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.

Selain itu, ada beberapa aturan pelaksanaan dalam Kuliah Tatap Muka, diantaranya :

1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.

2. Melakukan testing dan tracing secara berkala.

3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:

- Dalam keadaan sehat.

- Sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu.

- Mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan.

- Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring.

- Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari (dengan perubahan kebijakan baru pemerintah menjadi 5 hari) atau melakukan tes swab, juga sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat.

4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19

5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing- masing.

6. Dalam hal ini, ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif Covid-19 sampai kondisi aman.

7. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.

tag: #sekolah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement