Berita
Oleh Yoga pada hari Senin, 22 Feb 2021 - 09:41:07 WIB
Bagikan Berita ini :

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Shihab

tscom_news_photo_1613961667.jpg
Rizieq Shihab (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sidang perdana praperadilan tidak sahnya penangkapan Habib Rizieq Shihab Shihab bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021) ini.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengatakan bahwa sidang perdana bakal digelar sekitar pukul 09.00 WIB ini dengan agenda pembacaan gugatan praperadilannya. Tim pengacara pun siap membacakan gugatannya tersebut.

"Sidang pertama pembacaan gugatan Praperadilan Habib Rizieq dan kuasa hukum Habib siap membacakan gugatan praperadilan," ujar Alamsyah Hanafiah saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Sementara, pengacara Habib Rizieq lainnya, Kamil Pasha menambahkan, dalam sidang pertama ini, tak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya. Namun, dia meminta doa dari semua masyarakat untuk mendukungnya.

"Tidak ada persiapan khusus.Tentunya paling penting berdoa, memohon kemudahan dan kekuatan kepada Allah. Pesan HRS, tempuh segala jalur legal konstitusional untuk mendapatkan keadilan, termasuk lewat permohonan praperadilan ini," katanya.

Selain itu, kuasa hukum Rizieq menilai Pasal 160 KUHP yang dijadikan dasar polisi menahan Rizieq, tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat klien mereka.

Adapun pasal terkait penghasutan itu memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.

Pihak kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Tapi di bawa ke hukum pidana kejahatan pasal 160 KUHP. Mencampur adukkan antara peraturan yang bersifat khusus dicampur adukkan dengan peraturan yang bersifat umum," jelasnya.

tag: #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement