Berita
Oleh Ariful Hakim pada hari Minggu, 28 Feb 2021 - 11:40:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Hoaks Kiai Ma’ruf Bolehkan Jual Miras

tscom_news_photo_1614487202.jpeg
KH. Ma'ruf Amin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Sebuah judul berita dari tangkapan layar beredar di media sosial dengan mencantumkan foto Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pada Ahad (28/2/21). Tangkapan layar dari salah satu portal media tersebut berjudul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara”.

Seperti dikutip dari laman resmi MUI, tim Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia Pusat telah melakukan penelusuran terhadap berita tangkapan layar tersebut. Namun, tim Infokom MUI tidak menemukan berita yang berjudul seperti itu.

Merujuk pada tanggal dan waktu berita tersebut diterbitkan pada 17 Februari 2020 pukul 08:34 WIB, Tim Komisi Infokom hanya menemukan berita dengan judul yang berbeda, yaitu “Wapres Ma"ruf Amin Disuntik Vaksi Covid-19 Sinovac Pagi Ini”.

Karena itu, tim Infokom MUI menyimpulkan bahwa tangkapan layar dari berita berjudul Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara adalah fake news, berita palsu, atau hoax.

tag: #wapres  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement