Berita
Oleh Wiranto pada hari Jumat, 27 Agu 2021 - 16:03:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Wapres Jelaskan Makna Terowongan Silaturahmi

tscom_news_photo_1630055024.jpg
Wapres tinjau terowongan Silaturahmi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Terowongan Silaturahmi yang menghubungkan Masjid Istiqlal dan Gereja Santa Maria Diangkat ke Surga Katedral Jakarta, memberikan inspirasi untuk menciptakan kerukunan antarumat beragama.

"Saya merasakan terowongan ini punya makna yang dalam; bukan saja hanya sekadar lambang tapi juga memberikan inspirasi terbangunnya kerukunan antarumat," kata Wapres Ma’ruf di Gereja Katolik Katedral Jakarta, Jumat (27/8).

Wapres meninjau Terowongan Silaturahmi dari Masjid Istiqlal ke Gereja Katolik Katedral, mm, Jumat.

Simbol kerukunan antarumat beragama di Terowongan Silaturahmi tersebut merupakan representasi umat Islam di Masjid Istiqlal dan umat Katolik di Gereja Katedral.

"Umat Islam direpresentasikan oleh Istiqlal dan masyarakat atau umat Katolik. Dan yang menarik lagi parkir di bawah itu digunakan bersama antara Istiqlal dan Katedral," tambahnya.

Wapres juga berharap Terowongan Silaturahmi tersebut memberikan inspirasi kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kerukunan antarumat bergama harus dibangun dan dipelihara.

"Saya berharap ini benar-benar memberikan inspirasi kepada kita, seluruh bangsa Indonesia, bahwa memang kerukunan harus kita bangun; dan kita yakin kerukunan antarumat beragama merupakan unsur utama dari kerukunan nasional," ujarnya.

Wapres Ma’ruf Amin bersama rombongan terbatas melakukan peninjauan terkait penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah, yakni Masjid Istiqlal dan Gereja Katolik Katedral Jakarta, Jumat.

Wapres Ma’ruf Amin juga melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Istiqlal, yang untuk pertama kalinya dilakukan Ma’ruf selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan setelah renovasi Istiqlal.

Pemerintah telah menerapkan PPKM level 3 di DKI Jakarta, yang dengan status tersebut dapat terlaksana kegiatan peribadatan di rumah ibadat, dengan maksimal keterisian umat sebanyak 50 persen kapasitas.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19, rumah ibadah diizinkan beroperasi yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng hingga tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

tag: #wapres  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement