JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-- Hari Ini, Selasa 2 Maret 2021, Mantan SekretarisMahkamah Agung(MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Keduanya bakal menghadapi tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang rencananya akan digelar pada pukul 16.00 WIB.
Jaksa KPK meyakini Nurhadi dan Rezky menerima suap dan gratifikasi sesuai dengan surat dakwaan yang telah dibacakan. Jaksa juga optimis telah membuktikan perbuatan suap dan gratifikasi keduanya di persidangan.
"Kami selaku tim JPU sangat yakin dan optimis untuk membuktikan semua uraian dakwaan yang kami dakwakan pada kedua terdakwa," kata Jaksa Takdir.
Menurut Jaksa Takdir, pihaknya telah membuktikan penerimaan suap dan gratifikasi Nurhadi dan Rezky berdasarkan alat bukti yang diperlihatkan di persidangan.
"Bahwa semua alat bukti yang kami hadirkan di depan persidangan hingga sidang hari ini telah sangat cukup untuk bisa menyakinkan Majelis Hakim," kata Takdir.
Dalam pembacaan tuntutan nanti, Takdir menyebut akan menguraikan lebih detail tindakan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi dan Rezky.
"Nantinya dalam surat tuntutan, tim JPU akan secara detail menguraikan semua unsur perbuatan para terdakwa sebagaimana surat dakwaan," kata dia.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda. Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.