JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte karena terbukti terlibat penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Usai menyelesaikan pembacaan putusan, Hakim Ketua Muhammad Damis meminta tanggapan Napoleon atas vonis tersebut.
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dengan nada lantang menyatakan menolak dan bakal ajukan banding.
"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tegas Napoleon yang duduk di kursi pesakitan, di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Napoleon bahkan mengaku lebih baik mati daripada martabatnya dilecehkan akibat terseret kasus ini.
“Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini,” kata Napoleon di Pengadilan Tipikor" ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya lebih baik mati daripada harus merusak nama baik keluarganya.
“Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” sambung dia.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dahulu sebelum menentukan sikap merespons vonis yang telah dibacakan.
"Kami pikir-pikir," singkat jaksa.
Majelis hakim menilai Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Total suap sekitar Rp7 miliar itu dimaksudkan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan hal itu, Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.
Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Majelis Hakim Tipikor menyatakan tindak pidana Napoleon dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.
Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.