Berita
Oleh Ariful Hakim pada hari Jumat, 12 Mar 2021 - 16:35:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Polri Periksa 3 Polisi

tscom_news_photo_1615541751.jpg
Brigjen (pol) Rusdi Hartono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Bareskrim Polri telah memeriksa tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasusunlawful KillingLaskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, pemeriksaan itu dilakukan ketika status perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Berapa kalinya saya belum (bisa pastikan). Nanti kami tanyakan ke penyidik. Pasti sudah dalam pemeriksaan," kata Rusdi, Jakarta, Jumat (12/3/21).

Rusdi menyebut, saat ini kasus unlawful killing berada di tahap penyidikan. Penyidik pastinya bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga polisi.

"Proses penyidkan pasti, tentang timeline-nya kan nanti penyidik yang mengatur itu semua, mengagendakan," ujar Rusdi.

Dalam kasus unlawful killing ini, tiga anggota Polda Metro Jaya sudah berstatus terlapor. Bareskrim pun meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara.

Saat ini, tiga personel Polda Metro Jaya tersebut sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya. Hal itu untuk memudahkan kepentingan penyidikan.

Sebelumnya Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum polisi diduga terlibat Unlawful Killing dalam peristiwa penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, menjadi penyidikan.

Rusdi memastikan pihak Bareskrim Polri sudah menjalankan rekomendasi dan temuan Komnas HAM, terkait peristiwa penyerangan Laskar FPI tersebut.

"Tentunya Polri akan selesaikan perkara ini ini sejalan rekomendasi Komnas HAM. Sekali lagi tentunya Polri akan selesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akutabel," ujar Rusdi.

Kendati begitu, Rusdi belum memaparkan identitas tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam perkara ini.Dalam kasus ini, kata Rusdi, nantinya pihak yang akan dijadikan tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 351 KUHP.

tag: #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement