Berita
Oleh Yoga pada hari Jumat, 19 Mar 2021 - 10:39:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Mulai Besok KAI Akan Naikkan Tarif GeNose C19 Dari 20 ribu Jadi 30 Ribu

tscom_news_photo_1616123929.jpeg
Pemeriksaan GeNose C19 Di Stasiun (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) menaikkan tarif layanan skrining Covid-19 menggunakan GeNose C19 di stasiun. Penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai besok Sabtu (20/3/21). Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, mulai 20 Maret 2020 tarif tes skrining yang semula Rp 20 ribu menjadi Rp 30 ribu.

"KAI akan semakin meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dengan secara bertahap menambah lokasi pemeriksaan," kata VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (Persero), Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Kamis (18/3/21).

Selain tarif yang berubah, Joni juga menjelaskan, KAI menambah layanan tes Covid-19 dengan GeNose C19 di 9 stasiun diantaranya Stasiun Bekasi, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, Lempuyangan, Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo.

Joni juga mengungkapkan, dengan menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 membuktikan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021.

"Untuk calon penumpang Kereta Api (KA) yang ingin melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking yang sudah lunas," kata Joni.

Selain itu, calon penumpang yang akan melakukan tes Covid-19 dengan GeNose C19 juga tidak diperbolehkan merokok, makan, minum kecuali air putih selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.

Mengingat pandemi Covid-19 yang belum usai, Joni mengimbau kepada para calon penumpang, untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk memutus penyebaran Covid-19 di moda transportasi kereta api.

Untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

tag: #covid-19  #pt-kai  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...