JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemgadilamln Negeri Jakarta $elatan kembalimenggelar sidang dugaan kasus penyebaran berita hoaks, dengan terdakwa aktivis KAMI, Jumhur Hidayat,Kamis18 Maret 2021 ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa itu bernama Andito Prabayu. Dia merupakan saksi fakta pelapor sekaligus seorang advokat.
Ketua Umum ProDEM, Iwan Sumule dalam postingan di akun twitternya mengatakan bahwa sistem politik akan sulit untuk membeikan keadilan dan fakta yang sebenarnya, selalu memberikan rekayasa dalam setiap kasusnya salahsatu contohnya adalah dalam kasus Jumhur ini.
“Saat ini, sistem politik hukum tak mungkin lagi memberi keadilan, sehingga proses hukum yang sedang dijalani Bung Jumhur harus segera dihentikan. Rekayasa sangat tampak dipertontonkan,” tandasnya dalam postingan Iwan Sumule, Jumat (19/3/2021).
Kebohongan saksi itu diketahui saat tim penasihat hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Arif Maulana menanyakan tentang alamat tinggalnya itu, hubungan, dan kenal tidaknya Andito dengan saksi lainnya, Husein Shahab dan Febrianto Dunggio.
Iwan Sumule juga mengatakan, dalam kasus ini hanya bisa dilawan dengan gerakan massa.
“Hukum yang semena-mena, hanya dapat dilawan dengan gerakan massa aksi,” katanya.