Berita
Oleh Rihad pada hari Senin, 22 Mar 2021 - 23:01:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Terkait Unlawful Killing Laskar FPI Bakal Jadi Tersangka?

tscom_news_photo_1616428872.jpg
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal dalam kasus 3 anggota Polda Metro Jaya terduga Unlawful Killing ke 4 laskar FPI pengawal Habib Rizieq.

Kasus tersebut juga telah naik dari status penyelidikan ke penyidikan yang diputuskan pada 3 Maret 2021.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari semua rangkaian proses hukum tersebut penyidik telah memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka.

“Sudah (cukup bukti),” kata Agus kepada wartawan, Senin (22/3).

Saat ditanyai kapan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, Kabareskrim menyerahkan ke Dittipidum Bareskrim Polri.

“Tanya ke Dirtipidum,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara atas Laporan Polisi (LP) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing terhadap 4 pengawal Habib Rizieq pada Rabu (10/3).

Unlawful Killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.

Dalam kasus tersebut, Komnas HAM menyebut ada pelanggaran dilakukan 3 anggota polisi di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyatakan pihaknya menggunakan sejumlah pasal untuk menindak ketiga oknum polisi tersebut. Yakni dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP)," terang Andi, dikutip dari Kompas TV. "Kalau di kasus unlawful killing ini artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang (laskar FPI)."

Di sisi lain, kasus bentrok berdarah yang lantas menjadikan keenam laskar FPI itu sebagai tersangka telah resmi dihentikan oleh Polri pada Kamis (4/3). Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan penyetopan kasus alias SP3 dilakukan sesuai regulasi di Pasal 109 KUHP, yakni jika tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan," tutur Argo dalam keterangan tertulisnya. "Dengan begitu penyidikan serta status tersangka sudah gugur."

tag: #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement