Berita
Oleh Rihad pada hari Rabu, 24 Mar 2021 - 16:41:56 WIB
Bagikan Berita ini :

PPATK Menyayangkan Pemblokiran Rekening FPI Diblow Up Medsos, Malah Bikin Bingung

tscom_news_photo_1616578916.png
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan tentang pemblokiran 92 rekening yang terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI). "Memblokir rekening terorisme dan tindak kejahatan lain biasa dilakukan namun tidak ada reaksi dari yang diblokir namun ini (kasus 92 rekening FPI) di-"blow up" di media sosial sehingga menimbulkan kebingungan sehingga kami jelaskan apa yang terjadi," kata Dian Ediana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/3).

Dia mengatakan PPATK tidak pernah menguraikan terkait substansi dalam kasus tersebut, seperti jumlah uang dan tujuan transfer dari 92 rekening tersebut saat disampaikan kepada publik.

Dian Ediana menjelaskan PPATK hanya menyampaikan nomor rekening saja tanpa menyampaikan informasi rinci. "PPATK tidak sedikit pun menguraikan substansinya, yang kami sampaikan hanya angka rekening, tapi tidak pernah disampaikan terkait berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer," ujarnya.

Menurut dia, PPATK melakukan analisis transaksi keuangan berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Dia mengatakan berdasarkan kedua UU tersebut memberikan kewenangan kepada PPATK untuk penangguhan transaksi maksimal 20 hari sehingga saat ini seluruh proses sudah berpindah ke pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut apakah mengandung tindak pidana atau tidak. "Jadi semenjak itu kami tidak lagi memberikan informasi apapun bahkan permintaan sangat banyak mengenai status rekening seperti apa," katanya.

Dia menegaskan bahwa 92 rekening tersebut diserahkan seluruhnya berdasarkan fakta-fakta transaksi keuangan yang ditelusuri lembaganya.

Salam RDP Komisi III DPR dengan Kepala PPATK, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mempertanyakan sikap Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang seolah-olah sangat bersemangat menyampaikan kepada publik mengenai 92 rekening terkait Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.

Menurut dia, PPATK harus memahami tugas dan fungsinya sebagai intelijen keuangan yang kerjanya diatur berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Terkait keterangan-keterangan publik dan media yang disampaikan Kepala PPATK terkait kasus rekening FPI kasus lintas negara, PPATK bersemangat untuk menyampaikan penjelasan kepada publik," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Arsul mempertanyakan apakah sikap PPATK itu merupakan kewajiban hukum atau hanya ikut-ikutan saja karena FPI sebagai kelompok yang berseberangan dengan pemerintah lalu PPATK sebagai lembaga dalam rumpun kekuasaan ikut membuka hal-hal terkait FPI.

Menurut dia, PPATK sebagai unit intelijen finansial tugasnya diatur dalam UU nomor 8 tahun 2010 yaitu analisis dan laporan terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dimiliki PPATK diteruskan kepada penyidik.

Temuan 2020

Dian Ediana Rae mengatakan lembaganya selama 2020 telah menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan ke dalam maupun ke luar negeri. "Sepanjang 2020, PPATK menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan ke dalam dan ke luar negeri," kata Dian Ediana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan PPATK di 2020 juga menerima laporan sebanyak 2.738.598 transaksi keuangan tunai dan 6.829.678 transaksi transfer dana ke dalam dan ke luar negeri.

Menurut dia, lembaganya juga mencatat ada 32.239 laporan transaksi penyediaan barang dan atau jasa, dan 917 laporan pembawaan uang tunai ke dalam dan ke luar daerah pabeanan Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Dian Ediana meminta dukungan Komisi III DPR terhadap kinerja lembaganya dalam menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

tag: #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement