JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang melipatgandakan hukuman terhadap Anas Urbaningrum merupakan bentuk sensasi yang diperlihatkan hakim Artijo Alkotsar dan kawan-kawan.
"Itu Artidjo cari sensasi," ujar Ma'mun kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (08/06/2015).
Ma'mun menegaskan bahwa hukum itu ibarat olahraga, dan olah raga itu sebagai sesuatu yang terukur. "Bisa diukur dan dibuktikan dengan alat-alat bukti," terang Ma'mun melanjutkan.
Dalam pandangan Ma'mun, hukuman yang dijatuhkan MA kepada Anas sulit untuk dipertanggungjawabkan. Ma'mun pun menantang hakim Artijo untuk melakukan galar perkara Anas secara terbuka. "Kalau Artijo fair dan vonis hukumnya bisa dipertanggungjawabkan, ia harus berani gelar perkara secara terbuka," pungkas Ma'mun.
Majelis hakim MA Senin (08/06/2015) menjatuhkan hukuman penjaran 14 tahun kepada Anas. Majelis Hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme menolak kasasi yang diajukan Anas.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Anak hukuman 8 tahun penjara. Namun Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan mendapat keringanan 1 tahun menjadi 7 tahun.(ss)