JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya kecewa atas vonis berat yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) dengan melipat gandakan hukuman kliennya menjadi 14 tahun dari vonis 7 tahun sebelumnya.
Menurut Firman, vonis kasasi MA yang dijatuhkan Anas di luar nalar keadilan seorang hakim.
"Hakim solah-olah hanya menjalani rutinitas tapi tidak memahami pentingnya hasil, sehingga hanya menghukum seseorang," kata Firman dalam diskusi bertajuk 'Artidjo: Mengadili atau Menghukum?' Yang digelar oleh Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Jumat (12/06/2015).
Firman mengatakan, hakim MA seharusnya cermat dalam menelaah proses peradilan yang sudah ditempuh oleh pengadilan sebelumnya. Sehingga, dalam membuat putusan tidak mengedepankan perasaan yang tertanam dalam diri hakim.
"Tetapi realitas hari ini adalah kenyataannya keadilan menciptakan monster-moster terhadap kekuasaan yang mengabaikan keadilan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Hakim MA yang di pimpin Artidjo Alkotsar secara kontroversial memperberat hukuman Anas. Dalam banding hukuman Anas dikurangi dari delapan tahun menjadi tujuh tahun. Tapi dalam vonis kasasi Artidjo malah melipatgandakannya selama 14 tahun kurungan.(ss)