JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding merasa optimis jika pembahasan revisi UU KUHP dan KUHAP bisa rampung di akhir masa jabatan meskipun masih banyak pasal yang harus direvisi.
"Saya optimis DPR periode ini bisa selesai, paling tidak KUHP dan KUHAP bisa selesai periode ini karena itu payung hukum untuk materil," tegas Sudding di Jakarta Selasa (9/6/2015).
Menurutnya, DPR masih punya cukup waktu untuk membahas dan menuntaskan hingga akhir tahun ini. Politisi Partai Hanura itu mengungkapkan, metode pembahasan untuk RKUHP sudah disepakati secara bertahap yakni buku pertama yang berisi 103 pasal, kemudian buku kedua berisi 569 pasal dengan total 672 pasal.
Namun, pihaknya tidak menganut carry over (melalaikan) dalam artian apabila pembahasan tidak selesai, maka pembahasan dilanjutkan. Melainkan, apabila tidak selesai maka pembahasan revisi dimulai dari awal.
"Biar cepat selesai pihaknya akan membentuk Tim Perumus (Timus) yang bertugas mengsinkronisasikan dengan UU yang sudah ada sehingga tidak terlalu membutuhkan waktu yang cukup lama ketika anggota fokus untuk membahas RUU ini. Saya kira paling bisa kita lakukan pembahasan per bab gitu," paparnya. (ai)