Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 09 Jun 2015 - 04:29:26 WIB
Bagikan Berita ini :
Revisi UU KUHP dan KUHAP

Sudding Masih Optimis Selesai di Akhir Masa Jabatan

73index.jpg
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding merasa optimis jika pembahasan revisi UU KUHP dan KUHAP bisa rampung di akhir masa jabatan meskipun masih banyak pasal yang harus direvisi.

"Saya optimis DPR periode ini bisa selesai, paling tidak KUHP dan KUHAP bisa selesai periode ini karena itu payung hukum untuk materil," tegas Sudding di Jakarta Selasa (9/6/2015).

Menurutnya, DPR masih punya cukup waktu untuk membahas dan menuntaskan hingga akhir tahun ini. Politisi Partai Hanura itu mengungkapkan, metode pembahasan untuk RKUHP sudah disepakati secara bertahap yakni buku pertama yang berisi 103 pasal, kemudian buku kedua berisi 569 pasal dengan total 672 pasal.

Namun, pihaknya tidak menganut carry over (melalaikan) dalam artian apabila pembahasan tidak selesai, maka pembahasan dilanjutkan. Melainkan, apabila tidak selesai maka pembahasan revisi dimulai dari awal.

"Biar cepat selesai pihaknya akan membentuk Tim Perumus (Timus) yang bertugas mengsinkronisasikan dengan UU yang sudah ada sehingga tidak terlalu membutuhkan waktu yang cukup lama ketika anggota fokus untuk membahas RUU ini. Saya kira paling bisa kita lakukan pembahasan per bab gitu," paparnya. (ai)

tag: #Komisi III DPR  #Hanura  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...