JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pelajaran penting bagi politisi yang akan korupsi. Karena dinilai urusan pribadi, Partai Hanura tidak memberikan bantuan hukum kepada Dewie Yasin Limpo. Hanura ogah kena getah atau terbawa-bawa.
"Partai Hanura tidak akan memberi bantuan hukum kepada Dewie," tegas Nurdin Tampubolon, Ketua Fraksi Hanura di DPR, Jakarta, Jumat (23/10/2015). Nurdin beralasan tindakan Dewie atas nama pribadi bukan atas nama partai.
Menurut Nurdin jika partai memberi bantuan hukum kepada Dewie, justru bisa mengisyaratkan bahwa Partai Hanura secara institusi ikut mendukung yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Padahal Hanura menilai korupsi kejahatan luar biasa.
Nurdin, anggota Komisi XI itu juga meyakini, Dewie tidak akan meminta Partai Hanura menyiapkan bantuan hukum. Ia memastikan Dewie mencari sendiri kuasa hukum yang tepat yang bisa membantu dirinya menghadapi proses hukum di KPK.
"Saya kira dia akan menyiapkan kuasa hukum sendiri," tutur Nurdin Tampubolon.
Seperti diketahui Dewie Yasin Limpo yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Dewi disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Dewi, KPK juga mengamankan enam orang pada Selasa malam itu. Dalam OTT yang dilakukan di Kelapa Gading dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, barang bukti berupa uang dan telepon genggam disita KPK.(ris)